Urgensi Modifikasi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) untuk Kendaraan Listrik (PSAKLI)

Polis PSAKBI menjamin kerugian name perils pada kendaraan bermotor mobil truk sepeda motor dan sejenisnya, termasuk riskio kebakaran, sebagai berikut:

Pertanggungan ini hanya menjamin :

Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau
terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
– 1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
– 1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
– 1.4.3. kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
– 1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Kendaraan Listrik di Indonesia

Mungkin kendaraan listrik tidak begitu terasa di luar kota besar. namun untuk kota besar jakarta, bandung, medan dan surabaya, peprlahan namun pasti Kendaraan Listrik mulai mendominasi jalanan kota besar. Jumlah penjualan nasional dari dari hanya 1.324 unit pada 2020 menjadi 175.144 unit pada 2025.

Angka penjualan kendaraan elektrik selama tahun 2025 meningkat menjadi 175.144 unit dari 103.228 unit pada tahun 2024 menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) yang diterima pada Jumat.

Data gabungan industri juga menunjukkan bahwa pangsa pasar kendaraan elektrik, yang meliputi model Hybrid Vehicle (HEV), Plug in Hybrid Vehicle (PHEV), dan Battery Electric Vehicle (BEV), meningkat dari 11,9 persen pada 2025 menjadi 21,8 persen pada tahun 2025.

Perinciannya, penjualan HEV naik dari 59.903 unit pada 2024 menjadi 65.943 unit pada 2025 dan selama kurun itu penjualan PHEV melonjak dari hanya 136 unit menjadi 5.270 unit dan penjualan BEV meningkat dua kali lipat lebih dari 43.188 unit menjadi 103.931 unit.

Selama periode itu, pangsa pasar HEV naik dari 6,9 persen menjadi 8,2 persen dan BEV pangsa pasarnya meningkat signifikan dari 5 persen menjadi 12,9 persen. Pangsa pasar PHEV juga meningkat menjadi 0,7 persen pada tahun 2025.

Angka penjualan kendaraan elektrik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, dari hanya 1.324 unit pada 2020 menjadi 175.144 unit pada 2025.

Pangsa pasarnya juga meningkat signifikan dari hanya 0,2 persen pada 2020 menjadi 21,8 persen pada tahun 2025.

Sedangkan penjualan kendaraan dengan mesin pembakaran internal cenderung menurun, meski volume penjualannya masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kendaraan elektrik.

Sumber:
https://megapolitan.antaranews.com/berita/484906/penjualan-kendaraan-listrik-meningkat-selama-tahun-2025

Mengurai Gap Proteksi: Ketika Klausul Klasik Menghadapi Teknologi Elektrik

Secara teknis, masalah utamanya adalah ketidakcocokan antara profil risiko kendaraan listrik (Electric Vehicle atau EV) dengan bahasa hukum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Struktur polis saat ini dirancang untuk memitigasi risiko mesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine), yang secara fundamental berbeda dengan arsitektur elektrikal EV.

Berikut adalah analisis mendalam mengenai urgensi modifikasi tersebut serta langkah strategis yang harus diambil:

1. Masalah Kausalitas: Risiko Internal vs. Eksternal

Struktur utama PSAKBI dibangun berdasarkan prinsip “Comprehensive” yang berbasis kejadian eksternal.

  • Logika PSAKBI: Kerusakan harus dipicu oleh faktor luar (tabrakan, benturan, perbuatan jahat).
  • Realita EV: Risiko terbesar EV adalah Thermal Runaway (kegagalan kimiawi/elektrikal di dalam sel baterai).
  • Analisis: Jika sebuah mobil listrik terbakar saat parkir tanpa pemicu eksternal, perusahaan asuransi secara legal-formal dapat menggunakan pasal Pengecualian Kerusakan Internal. Dalam PSAKBI, kerusakan akibat kegagalan fungsi komponen secara mandiri biasanya tidak dijamin.

2. Restriksi Definisi Kebakaran pada Pasal 1

Pasal 1 ayat (1.1) PSAKBI membatasi cakupan kebakaran hanya pada penyebab tertentu yang sangat sempit.

  • Celah Hukum: Kebakaran akibat short circuit pada sistem pengisian daya mandiri sering dianggap sebagai “kerusakan elektrikal” yang dikecualikan.
  • Risiko Pengisian Daya: Kerusakan pada wall charger atau baterai akibat lonjakan arus (overvoltage) saat pengisian daya di rumah tidak diatur secara eksplisit, sehingga posisi tertanggung sangat lemah di mata hukum polis.

3. Masalah Penilaian Kerugian (Total Loss)

Pada mobil konvensional, penggantian mesin jarang mencapai 75% harga mobil. Namun pada EV, Baterai adalah Aset Utama yang nilainya mencapai 40%–60% dari total harga kendaraan.

  • Dampak Polis: Benturan kecil pada dek bawah yang merusak casing baterai akan langsung memicu status Total Loss. Tanpa klausul khusus, industri asuransi akan menghadapi lonjakan klaim yang tidak terduga, yang pada akhirnya dapat mengacaukan stabilitas rasio klaim perusahaan.

4. Risiko Pihak Ketiga (TPL – Third Party Liability)

Kebakaran mobil listrik menghasilkan panas yang jauh lebih tinggi dan lebih sulit dipadamkan. Jika sebuah EV terbakar di area publik dan merusak properti sekitar, limit Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III) standar (Rp20 juta – Rp50 juta) dipastikan tidak akan mencukupi nilai kerugian termal yang ditimbulkan.

Rekomendasi Strategis: Menuju Ekosistem Asuransi EV yang Matang

Untuk mengatasi kegamangan ini, diperlukan langkah konkret dari regulator dan pelaku industri:

A. Peran Regulator (OJK): Standardisasi Polis Khusus EV

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera menerbitkan amandemen PSAKBI atau Polis Standar Khusus Kendaraan Listrik. Standardisasi ini penting agar tidak terjadi perang tarif yang tidak sehat atau perbedaan interpretasi klaim antar perusahaan asuransi yang dapat merugikan konsumen.

B. Inovasi Produk: Klausul Tambahan (Endorsement)

Industri asuransi harus mulai menawarkan Endorsement yang mencakup:

  • Jaminan Komponen Pengisian: Perlindungan terhadap home charger/wallbox dari risiko elektrikal.
  • Jaminan Cyber & Software: Mengingat EV sangat bergantung pada perangkat lunak, risiko peretasan (hacking) yang menyebabkan malfungsi sistem harus mulai diakomodasi.
  • Battery Protection: Klausul spesifik yang menjamin baterai dari kerusakan fisik (benturan bawah) meskipun bodi mobil tetap utuh.

C. Penyesuaian Tarif dan Cadangan Teknis

Asuransi tidak bisa lagi menggunakan data historis mobil bensin untuk menentukan premi EV. Perusahaan harus mulai menghitung premi berdasarkan kompleksitas teknologi dan biaya spare part (terutama baterai) serta meningkatkan kapasitas cadangan teknis untuk mengantisipasi klaim total loss yang lebih tinggi atau benchmark ke rate/tarif premi asuransi sejenis di RRC dan Amerika Serikat. Masalah salvage yang cenderung tidak bernilai ekonomis, ini mirip kasus salvage asuransi satelit secara umum. Perusahaan Asuransi dapat mengatur nya dalam polis atau dari awal sudah menerapkan loading rate supaya Perusahaan Asuransi tidak merasa dirugikan.

Usulan Jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Listrik Indonesia (EV) – PSAKLI

Untuk jaminan atau wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Listrik Indonesia (PSAKLI) dapat menggunakan campuran wording : PSAKBI + Moveable All Risks yang ada di dunia asuransi dengan perluasan jaminan short circuit dan overvoltage.

Tabel Simulasi Struktur Premi PSAKLI (Gagasan Pak Irwan)

Komponen JaminanJenisFungsi
Basic PSAKLI (All Risks)WajibMenjamin tabrakan, pencurian, dan risiko eksternal.
Endorsement RSMDC & SRCCTambahanMenjamin kerusuhan, hura-hara, dan terorisme.
Endorsement Short CircuitTambahanMenjamin kebakaran/kerusakan akibat arus pendek internal.
Endorsement Over VoltageTambahanMenjamin kerusakan baterai saat charging akibat lonjakan arus.
Endorsement New for Old (6 Mo)TambahanGanti mobil baru jika terjadi Total Loss di 6 bulan pertama.
Endorsement Battery Cover (jika diperlukan)TambahanProteksi khusus fisik baterai dari benturan jalanan (grounding).

Penutup:

Pemerintah Indonesia saat ini tengah bermanuver secara aktif untuk memosisikan negeri ini sebagai pusat ekosistem kendaraan listrik (EV hub) dunia—sebuah ambisi besar yang dibuktikan dengan masuknya raksasa otomotif seperti BYD yang berkomitmen membangun pabrik megah di Subang, Jawa Barat. Namun, sebuah ironisme besar terjadi di sektor hilir finansial; di saat manufaktur melesat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tampak masih berdiam diri dengan tetap mempertahankan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang sudah “kedaluwarsa” dan sepenuhnya berorientasi pada paradigma mesin bensin.

Dengan pangsa pasar kendaraan elektrifikasi yang telah menyentuh angka 21,8%, alasan keterbatasan statistik tidak lagi cukup kuat untuk menunda proses standardisasi. Tidak ada alasan bagi OJK dan AAUI untuk menangguhkan peluncuran PSAKLI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Listrik Indonesia), karena struktur tarif premi sejatinya dapat disesuaikan secara dinamis merujuk pada data global yang sudah tersedia.

Tanpa modifikasi komprehensif pada bahasa hukum polis, transisi energi di Indonesia hanya akan memindahkan masalah: dari emisi karbon ke ranah ketidakpastian hukum dan finansial bagi konsumen. Ketika teknologi kendaraan telah berevolusi menjadi sistem berbasis elektrikal dan perangkat lunak, maka sudah saatnya OJK dan AAUI memastikan bahwa polis asuransi berhenti berpikir seperti mesin pembakaran internal.

Salam Asuransi!

Review dan score gagasan by GEMINI:

Review dan score gagasan by Chat GPT:

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.