DANA ABADI UNTUK KORBAN BENCANA
Irwan Ghailan, SSi, AAAIK
BULETIN AAMAI NO. 2 TAHUN 4, Halaman : 22 (sekitar tahun 2003)
Latar belakang
Hidup manusia senantiasa diliputi peristiwa yang menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Peristiwa itu sebagian berasal dari alam dan sebagian dari akibat kegiatan manusia, misalnya kebakaran, letusan gunung, banjir, aksi terorisme dan lainnya.
Seringnya bencana itu menyakitkan kita semua, menghancurkan sebagian atau seluruhnya dari rumah masyarakat dan isinya. Dan yang lebih menyakitkan lagi, sebagian masyarakat menengah kebawah tidak punya dana untuk memperbaiki atau membangun kembali. Masyarakat pun sengsara tidur beralas tanah beratap langit dan berselimut angin malam.
Yang dapat mereka lakukan hanyalah menunggu bantuan pemerintah yang dananya terbatas atau sumbangan ala kadarnya dari masyarakat. Apalagi di era otonomi ini menolong orang satu RT ya bukan prioritas pemerintah pusat.
Skema Asuransi Wajib
Sebenarnya ada satu cara dimana dana untuk mengatasi segala macam bencana akan selalu siap tersedia yaitu dengan prinsip arisan atau dalam bahasa yang lebih keren ASURANSI. Asuransi dapat digunakan untuk “mengganti” kerugian jiwa, luka-luka dan harta benda. Namun yang akan kita bahas disini hanya seputar asuransi harta benda yaitu rumah tinggal.
Asuransi rumah tinggal memang sudah ada dan masyarakat pun dapat beli polis di sekitar 100-an perusahaan asuransi harta benda / kerugian di Indonesia. Meskipun saya tidak tahu angka pastinya, masyarakat yang beli polis untuk rumah tinggal adalah sedikit. Sebagian karena asuransi dianggap barang mewah, sebagian adalah orang-orang pemberani (risk taker), sebagian lainnya tidak tahu apa itu asuransi dan sebagian lainnya tidak tahu bagaimana risiko dapat terjadi pada mereka. Hal lain adalah Perusahaan Asuransi mempunyai pilihan menolak proposal asuransi untuk rumah tinggal yang mempunyai potensi kerugian sangat tinggi.
Untuk mengatasi hal di atas perlulah diselenggarakan program asuransi wajib dimana masyarakat diwajibkan mengasuransikan rumah tinggalnya (atas segala macam risiko termasuk terorisme) dan Perusahaan Asuransi wajib menerimanya. Berikut adalah gambaran seandainya seluruh penduduk Indonesia mengasuransikan rumah tinggalnya. Perkiraan di bawah ini adalah perkiraan angka kasar.
• Jumlah penduduk Republik Indonesia = 200.000.000 jiwa
• Jika satu rumah dihuni 10 orang, jadi ada 20.000.000 rumah tinggal
• Jika satu rumah berharga Rp. 50.000.000,- sementara data statistik rumah terbakar habis adalah 1 rumah dalam setiap 1000 rumah, jadi tarif preminya 1‰ (satu per seribu)
• Dari data di atas terkumpulah uang premi untuk pertanggungan satu tahun sebanyak Rp. 50.000,- x 20.000.000 = Rp. 1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah)
Artinya ada cukup dana untuk membangun rumah seharga Rp. 50.000.000,- sebanyak 20.000 buah.
Program asuransi ini didasari semangat kebersamaan saling tolong menolong sesama penduduk Republik Indonesia. Namun mengingat sifatnya yang wajib, perlulah masyarakat diberi pengertian tentang apa latar belakang dan manfaatnya. Dalam hal legalitas, Pemerintah hanya perlu membuat PP saja, sedangkan UU nya mungkin dapat mengacu kepada UU No. 2 tahun 1992 pada pasal mengenai asuransi sosial.
Mengingat sifat sosial dan cakupan secara nasional seyogyanya program ini diselenggarakan oleh Pemerintah. Namun kita tahu bahwa administrasi dan pelayanan lembaga pemerintah tidaklah dapat diandalkan, kurangnya semangat melayani, mudah terjadi penyelewengan dana, lamban, kurang efisien dan kurang inovatif. Dalam pelayanan, swasta memang dapat lebih diandalkan, namun mengingat swasta adalah kapitalis maka surplus dana yang terkumpul mudah dialihkan untuk bisnis lain yang lebih menguntungkan. Maka perlu suatu pengaturan baru tentang pelaksanaannya.
Mekanisme Pengumpulan Premi anti “Outstanding”
Untuk memudahkan pengumpulan pembayaran premi mungkin dapat diikutkan ke pembayaran rekening listrik di mana uang premi sebanyak Rp. 50.000,- dicicil sebesar Rp. 5.000,- sebulan selama setahun.
Dalam hal itu suatu klaim lebih besar dari dana yang terkumpul misal ada klaim 2 trilyun, sehingga ada minus 1 trilyun. Ada beberapa alternatif untuk mendapatkan dana tambahan untuk menutupi minus 1 trilyun tadi.
• Pinjaman dari Bank Indonesia / Pemerintah
• Pinjaman dari dana non budgeter Bulog dan sejenisnya
• Pinjaman dari Bank Asing
Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa dalam jangka waktu 10 tahunan dana yang terkumpul adalah surplus, nilai klaim lebih kecil dari dana premi yang terkumpul, sehingga tidaklah perlu ada kekhawatiran bagaimana membayar pinjaman tadi.
Skema Pembayaran Klaim
Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan:
• Tidaklah perlu ada reasuransi mengingat dana yang dikumpulkan direncanakan sebagai dana “abadi” bencana sehingga tidak kabur ke luar negeri.
• Asuransi sebaiknya hanya meliputi Rumah Tinggal saja, tapi seandainya isi rumah diikutkan, sebaiknya jumlahnya tidak lebih dari Rp. 10.000.000,-
• Jumlah premi yang Rp. 50.000,- dari tahun ke tahun jika statistiknya bagus bisa dikurangi seperlunya atau menggunakan sistem subsidi silang dalam penerapannya.
• Dalam pelaporan terjadinya klaim cukuplah laporan RW dan Kelurahan saja, untuk mempercepat proses administrasi pembayaran dengan bebas biaya administrasi.
• Pembayaran klaim harus digunakan untuk membangun rumah dan jumlahnya sama dengan kerugian pada bangunan yang benar-benar terjadi.
• Kebijakan dan pengelolaan dana ada di pemerintah pusat. Daerah hanya berfungsi mengelola pembayaran iuran dan pembayaran klaim saja.
• Rumah mewah seharga di atas Rp. 500 juta sebaiknya dipisahkan dari program ini. Kalau digabung, dalam hal klaim akan menyedot dana cukup besar. Tapi pemiliknya tetap diwajibkan dalam program ini minimal Rp. 100.000,- ya hitung-hitung social cost lah.
• Dana yang terkumpul adalah dana untuk perbaikan rumah tidak bisa dialihkan untuk bantuan lain apapun bentuknya, karena akan dapat menimbulkan penyalahgunaan.
• Prinsip di atas dapat diterapkan untuk asuransi jiwa.
Fyi: Sesuai aturan undang-undang bahwa Asuransi Kesehatan seperti BPJS Kesehatan bisa masuk:
- kelompok Asuransi Umum (tanpa jaminan meninggal dunia)
- bisa juga kelompok Asuransi Jiwa (dengan jaminan meninggal dunia).
Penutup
Uraian di atas hanyalah sekedar usulan. Pemerintah, Pemda dan masyarakat tidak perlu bingung lagi kemana harus cari dana. Perlu ditekankan sekali lagi bahwa biasanya bila ada suatu musibah kebakaran yang menghabiskan satu RT yang berakibat terlunta-luntanya penghuni, maka dengan adanya program asuransi wajib ini, dalam sebulan rumah yang hangus terbakar tadi akan segera dapat didirikan. Dana pemerintah yang lain dapat diprioritaskan untuk proyek pembangunan lainnya. Dalam hal manfaat sosial tentunya mustahil masyarakat menolak hal ini. Ketidaksetujuan masyarakat, sekiranya ada, hanya berkisar pada kemungkinan penyalahgunaan dana.











