Perusahaan Asuransi Indonesia yang Memiliki Ijin Penerbitan Polis Asuransi Satelit

Secara regulasi di Indonesia, tidak semua perusahaan asuransi umum memiliki kapasitas atau izin “de facto” untuk menerbitkan polis asuransi satelit (dirgantara/space). Karena risiko ini bersifat High-Tech dan High-Value, OJK memiliki aturan ketat mengenai permodalan dan keahlian teknis.

Sejauh ini hanya 6 (enam ) Perusahaan Asurani Umum (General Insurance) yang memiliki ijin penerbitan polis Asuransi Satelit.

  1. PT Asuransi Jasa Indonesia
  2. PT Asuransi Sinar Mas
  3. PT Asuransi Tugu Pratama
  4. PT Asuransi Wahana Tata
  5. PT BRI Asuransi Indonesia
  6. PT MNC Asuransi Indonesia
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.