Secara regulasi di Indonesia, tidak semua perusahaan asuransi umum memiliki kapasitas atau izin “de facto” untuk menerbitkan polis asuransi satelit (dirgantara/space). Karena risiko ini bersifat High-Tech dan High-Value, OJK memiliki aturan ketat mengenai permodalan dan keahlian teknis.
Sejauh ini hanya 6 (enam ) Perusahaan Asurani Umum (General Insurance) yang memiliki ijin penerbitan polis Asuransi Satelit.
- PT Asuransi Jasa Indonesia
- PT Asuransi Sinar Mas
- PT Asuransi Tugu Pratama
- PT Asuransi Wahana Tata
- PT BRI Asuransi Indonesia
- PT MNC Asuransi Indonesia