Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam dunia asuransi. Prinsip-prinsip ini penting untuk dipahami agar transaksi asuransi dapat berjalan dengan adil dan transparan. Berikut adalah penjelasan detail mengenai prinsip-prinsip asuransi:
- Insurable Interest (Kepentingan yang Dapat Diasuransikan):
- Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang hanya dapat mengasuransikan sesuatu jika ia memiliki kepentingan finansial atau emosional terhadap objek yang diasuransikan.
- Kepentingan ini harus sah secara hukum. Artinya, jika terjadi kerugian pada objek tersebut, orang yang mengasuransikan akan mengalami kerugian finansial.
- Contohnya, seseorang dapat mengasuransikan rumahnya karena memiliki kepentingan finansial terhadap properti tersebut.
- Utmost Good Faith (Iktikad Baik):
- Prinsip ini mewajibkan kedua belah pihak, yaitu tertanggung (pemegang polis) dan penanggung (perusahaan asuransi), untuk bertindak jujur dan terbuka dalam mengungkapkan informasi yang relevan.
- Tertanggung harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai risiko yang diasuransikan, sedangkan penanggung harus menjelaskan dengan jelas syarat dan ketentuan polis.
- Contohnya, tertanggung harus jujur mengenai riwayat kesehatan saat mengajukan asuransi kesehatan.
- Indemnity (Ganti Rugi):
- Prinsip ini bertujuan untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung ke keadaan semula sebelum terjadinya kerugian.
- Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung tidak boleh melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya dialami oleh tertanggung.
- Contohnya, jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan, perusahaan asuransi akan mengganti biaya perbaikan sesuai dengan nilai kerusakan.
- Proximate Cause (Sebab Akibat Terdekat):
- Prinsip ini menentukan bahwa penanggung hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh risiko yang secara langsung disebutkan dalam polis.
- Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak terkait dengan risiko yang diasuransikan.
- Contohnya, jika rumah terbakar akibat korsleting listrik, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian karena kebakaran tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan.
- Subrogation (Subrogasi):
- Prinsip ini memberikan hak kepada penanggung untuk mengambil alih hak tuntut tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian setelah penanggung memberikan ganti rugi.
- Tujuannya adalah untuk mencegah tertanggung mendapatkan keuntungan ganda dari kerugian yang sama.
- Contohnya, jika mobil yang diasuransikan rusak akibat kelalaian pengemudi lain, perusahaan asuransi dapat menuntut ganti rugi dari pengemudi tersebut setelah membayar klaim kepada tertanggung.
- Contribution (Kontribusi):
- Prinsip ini berlaku jika tertanggung memiliki beberapa polis asuransi untuk risiko yang sama.
- Setiap penanggung akan bertanggung jawab atas bagian kerugian sesuai dengan proporsi nilai pertanggungan polis masing-masing.
- Contohnya, jika sebuah rumah diasuransikan oleh dua perusahaan asuransi, masing-masing perusahaan akan membayar bagian kerugian sesuai dengan nilai pertanggungan yang mereka tanggung.
Dengan memahami prinsip-prinsip ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk asuransi sesuai dengan kebutuhan mereka.