Prinsip Prinsip Asuransi

Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam dunia asuransi. Prinsip-prinsip ini penting untuk dipahami agar transaksi asuransi dapat berjalan dengan adil dan transparan. Berikut adalah penjelasan detail mengenai prinsip-prinsip asuransi:

  • Insurable Interest (Kepentingan yang Dapat Diasuransikan):
    • Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang hanya dapat mengasuransikan sesuatu jika ia memiliki kepentingan finansial atau emosional terhadap objek yang diasuransikan.  
    • Kepentingan ini harus sah secara hukum. Artinya, jika terjadi kerugian pada objek tersebut, orang yang mengasuransikan akan mengalami kerugian finansial.
    • Contohnya, seseorang dapat mengasuransikan rumahnya karena memiliki kepentingan finansial terhadap properti tersebut.
  • Utmost Good Faith (Iktikad Baik):
    • Prinsip ini mewajibkan kedua belah pihak, yaitu tertanggung (pemegang polis) dan penanggung (perusahaan asuransi), untuk bertindak jujur dan terbuka dalam mengungkapkan informasi yang relevan.
    • Tertanggung harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai risiko yang diasuransikan, sedangkan penanggung harus menjelaskan dengan jelas syarat dan ketentuan polis.
    • Contohnya, tertanggung harus jujur mengenai riwayat kesehatan saat mengajukan asuransi kesehatan.
  • Indemnity (Ganti Rugi):
    • Prinsip ini bertujuan untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung ke keadaan semula sebelum terjadinya kerugian.
    • Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung tidak boleh melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya dialami oleh tertanggung.
    • Contohnya, jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan, perusahaan asuransi akan mengganti biaya perbaikan sesuai dengan nilai kerusakan.
  • Proximate Cause (Sebab Akibat Terdekat):
    • Prinsip ini menentukan bahwa penanggung hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh risiko yang secara langsung disebutkan dalam polis.
    • Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak terkait dengan risiko yang diasuransikan.
    • Contohnya, jika rumah terbakar akibat korsleting listrik, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian karena kebakaran tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan.
  • Subrogation (Subrogasi):
    • Prinsip ini memberikan hak kepada penanggung untuk mengambil alih hak tuntut tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian setelah penanggung memberikan ganti rugi.
    • Tujuannya adalah untuk mencegah tertanggung mendapatkan keuntungan ganda dari kerugian yang sama.
    • Contohnya, jika mobil yang diasuransikan rusak akibat kelalaian pengemudi lain, perusahaan asuransi dapat menuntut ganti rugi dari pengemudi tersebut setelah membayar klaim kepada tertanggung.
  • Contribution (Kontribusi):
    • Prinsip ini berlaku jika tertanggung memiliki beberapa polis asuransi untuk risiko yang sama.
    • Setiap penanggung akan bertanggung jawab atas bagian kerugian sesuai dengan proporsi nilai pertanggungan polis masing-masing.
    • Contohnya, jika sebuah rumah diasuransikan oleh dua perusahaan asuransi, masing-masing perusahaan akan membayar bagian kerugian sesuai dengan nilai pertanggungan yang mereka tanggung.

Dengan memahami prinsip-prinsip ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk asuransi sesuai dengan kebutuhan mereka.

This entry was posted in asuransi. Bookmark the permalink.