Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi
persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Sesuai aturan dalam POJK berikut
- nomor 68/POJK/05/2016 tentang “Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Palang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi”
- nomor 70/POJK/05/2016 tentang “Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi”
Perusahaan Pialang Asuransi diwajibakn:
- Memiliki modal disetor IDR3M
- Setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar IDR2M
- Mendapat ijin OJK / BAPEPAM LK
- Wajib memperkerjakan Tenaga Ahli secara penuh waktu minimal 1 orang
- Wajib memperkerjakan Pialang Asuransi secara penuh waktu
- Tenaga Ahli dan Pialang Asuransi wajib terdaftar di OJK
- sementara itu OJK mensyaratkan Pialang Asuransi wajib bergabung dalam asosiasi profesi.