Asuransi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) di Indonesia

Polis Asuransi Sitem Komunikasi Kabel Laut “SKKL” (Submarine Submersible Fiber Optic Cable) dapat dijamin dalam Polis Property All Risks.

Indikasi rate saat ini 3% sd 5% (per cent)

Indikasi Deductible : USD1,000,000 (sekitar 16 miliar setiap kejadian)

Posted in asuransi, asuransi SKKL, SKKL | Tagged , , | Comments Off on Asuransi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) di Indonesia

Pialang Asuransi Indonesia

Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi
persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sesuai aturan dalam POJK berikut

  • nomor 68/POJK/05/2016 tentang “Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Palang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi”
  • nomor 70/POJK/05/2016 tentang “Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi”

Perusahaan Pialang Asuransi diwajibakn:

  • Memiliki modal disetor IDR3M
  • Setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar IDR2M
  • Mendapat ijin OJK / BAPEPAM LK
  • Wajib memperkerjakan Tenaga Ahli  secara penuh waktu minimal 1 orang
  • Wajib memperkerjakan Pialang Asuransi secara penuh waktu
  • Tenaga Ahli dan Pialang Asuransi wajib terdaftar di OJK
  • sementara itu OJK mensyaratkan Pialang Asuransi wajib bergabung dalam asosiasi profesi.
Posted in asuransi | Comments Off on Pialang Asuransi Indonesia

Asuransi Kendaraan Garda Oto

Post TBA

asuransi garda oto

Posted in asuransi | Comments Off on Asuransi Kendaraan Garda Oto

Asuransi Satelit di Indonesia

Polis Asuransi Satelit di Indonesia dapat diterbitkan oleh 6 (enam)Perusahaan Asuransi berikut:

  1. PT MNC Asuransi Indonesia
  2. PT Asuransi Sinar Mas
  3. PT Asuransi Tugu Pratama
  4. PT Asuransi Wahana Tata
  5. PT Asuransi Jasa Indonesia
  6. PT BRI Asuransi Indonesia

Umumnya net retensi berkisar antara IDR7,000,000,000 sd IDR50,000,000,000 , sekitar 1% dari Total Sum Insured. Kecil sekali kapasitas nasional ini.

Barangkali DANANTARA dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas asuransi dan reasuransi nasional.

Kapasitas Internasional Pasar Asuransi Antariksa

Posted in asuransi | Comments Off on Asuransi Satelit di Indonesia

Prinsip Prinsip Asuransi

Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam dunia asuransi. Prinsip-prinsip ini penting untuk dipahami agar transaksi asuransi dapat berjalan dengan adil dan transparan. Berikut adalah penjelasan detail mengenai prinsip-prinsip asuransi:

  • Insurable Interest (Kepentingan yang Dapat Diasuransikan):
    • Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang hanya dapat mengasuransikan sesuatu jika ia memiliki kepentingan finansial atau emosional terhadap objek yang diasuransikan.  
    • Kepentingan ini harus sah secara hukum. Artinya, jika terjadi kerugian pada objek tersebut, orang yang mengasuransikan akan mengalami kerugian finansial.
    • Contohnya, seseorang dapat mengasuransikan rumahnya karena memiliki kepentingan finansial terhadap properti tersebut.
  • Utmost Good Faith (Iktikad Baik):
    • Prinsip ini mewajibkan kedua belah pihak, yaitu tertanggung (pemegang polis) dan penanggung (perusahaan asuransi), untuk bertindak jujur dan terbuka dalam mengungkapkan informasi yang relevan.
    • Tertanggung harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai risiko yang diasuransikan, sedangkan penanggung harus menjelaskan dengan jelas syarat dan ketentuan polis.
    • Contohnya, tertanggung harus jujur mengenai riwayat kesehatan saat mengajukan asuransi kesehatan.
  • Indemnity (Ganti Rugi):
    • Prinsip ini bertujuan untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung ke keadaan semula sebelum terjadinya kerugian.
    • Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung tidak boleh melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya dialami oleh tertanggung.
    • Contohnya, jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan, perusahaan asuransi akan mengganti biaya perbaikan sesuai dengan nilai kerusakan.
  • Proximate Cause (Sebab Akibat Terdekat):
    • Prinsip ini menentukan bahwa penanggung hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh risiko yang secara langsung disebutkan dalam polis.
    • Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak terkait dengan risiko yang diasuransikan.
    • Contohnya, jika rumah terbakar akibat korsleting listrik, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian karena kebakaran tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan.
  • Subrogation (Subrogasi):
    • Prinsip ini memberikan hak kepada penanggung untuk mengambil alih hak tuntut tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian setelah penanggung memberikan ganti rugi.
    • Tujuannya adalah untuk mencegah tertanggung mendapatkan keuntungan ganda dari kerugian yang sama.
    • Contohnya, jika mobil yang diasuransikan rusak akibat kelalaian pengemudi lain, perusahaan asuransi dapat menuntut ganti rugi dari pengemudi tersebut setelah membayar klaim kepada tertanggung.
  • Contribution (Kontribusi):
    • Prinsip ini berlaku jika tertanggung memiliki beberapa polis asuransi untuk risiko yang sama.
    • Setiap penanggung akan bertanggung jawab atas bagian kerugian sesuai dengan proporsi nilai pertanggungan polis masing-masing.
    • Contohnya, jika sebuah rumah diasuransikan oleh dua perusahaan asuransi, masing-masing perusahaan akan membayar bagian kerugian sesuai dengan nilai pertanggungan yang mereka tanggung.

Dengan memahami prinsip-prinsip ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk asuransi sesuai dengan kebutuhan mereka.

Posted in asuransi | Comments Off on Prinsip Prinsip Asuransi

asuransi indonesia

Posted in asuransi | Comments Off on asuransi indonesia

Market Update Asuransi 2023

Post TBA

Posted in asuransi | Comments Off on Market Update Asuransi 2023