Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Sesuai aturan dalam POJK berikut
nomor 68/POJK/05/2016 tentang “Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Palang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi”
nomor 70/POJK/05/2016 tentang “Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi”
Perusahaan Pialang Asuransi diwajibakn:
Memiliki modal disetor IDR3M
Setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar IDR2M
Mendapat ijin OJK / BAPEPAM LK
Wajib memperkerjakan Tenaga Ahli secara penuh waktu minimal 1 orang
Wajib memperkerjakan Pialang Asuransi secara penuh waktu
Tenaga Ahli dan Pialang Asuransi wajib terdaftar di OJK
sementara itu OJK mensyaratkan Pialang Asuransi wajib bergabung dalam asosiasi profesi.
Posted inasuransi|Comments Off on Pialang Asuransi Indonesia
Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam dunia asuransi. Prinsip-prinsip ini penting untuk dipahami agar transaksi asuransi dapat berjalan dengan adil dan transparan. Berikut adalah penjelasan detail mengenai prinsip-prinsip asuransi:
Insurable Interest (Kepentingan yang Dapat Diasuransikan):
Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang hanya dapat mengasuransikan sesuatu jika ia memiliki kepentingan finansial atau emosional terhadap objek yang diasuransikan.
Kepentingan ini harus sah secara hukum. Artinya, jika terjadi kerugian pada objek tersebut, orang yang mengasuransikan akan mengalami kerugian finansial.
Contohnya, seseorang dapat mengasuransikan rumahnya karena memiliki kepentingan finansial terhadap properti tersebut.
Utmost Good Faith (Iktikad Baik):
Prinsip ini mewajibkan kedua belah pihak, yaitu tertanggung (pemegang polis) dan penanggung (perusahaan asuransi), untuk bertindak jujur dan terbuka dalam mengungkapkan informasi yang relevan.
Tertanggung harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai risiko yang diasuransikan, sedangkan penanggung harus menjelaskan dengan jelas syarat dan ketentuan polis.
Contohnya, tertanggung harus jujur mengenai riwayat kesehatan saat mengajukan asuransi kesehatan.
Indemnity (Ganti Rugi):
Prinsip ini bertujuan untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung ke keadaan semula sebelum terjadinya kerugian.
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung tidak boleh melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya dialami oleh tertanggung.
Contohnya, jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan, perusahaan asuransi akan mengganti biaya perbaikan sesuai dengan nilai kerusakan.
Proximate Cause (Sebab Akibat Terdekat):
Prinsip ini menentukan bahwa penanggung hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh risiko yang secara langsung disebutkan dalam polis.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak terkait dengan risiko yang diasuransikan.
Contohnya, jika rumah terbakar akibat korsleting listrik, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian karena kebakaran tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan.
Subrogation (Subrogasi):
Prinsip ini memberikan hak kepada penanggung untuk mengambil alih hak tuntut tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian setelah penanggung memberikan ganti rugi.
Tujuannya adalah untuk mencegah tertanggung mendapatkan keuntungan ganda dari kerugian yang sama.
Contohnya, jika mobil yang diasuransikan rusak akibat kelalaian pengemudi lain, perusahaan asuransi dapat menuntut ganti rugi dari pengemudi tersebut setelah membayar klaim kepada tertanggung.
Contribution (Kontribusi):
Prinsip ini berlaku jika tertanggung memiliki beberapa polis asuransi untuk risiko yang sama.
Setiap penanggung akan bertanggung jawab atas bagian kerugian sesuai dengan proporsi nilai pertanggungan polis masing-masing.
Contohnya, jika sebuah rumah diasuransikan oleh dua perusahaan asuransi, masing-masing perusahaan akan membayar bagian kerugian sesuai dengan nilai pertanggungan yang mereka tanggung.
Dengan memahami prinsip-prinsip ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk asuransi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Posted inasuransi|Comments Off on Prinsip Prinsip Asuransi