Pada suatu periode asuransi, klaim asuransi uang di perusahaan jasa keuangan seperti Jasa Perlu Pegadaian dan Jasa Pengiriman Uang menunjukan nilai di atas 100%.
Jadi katakan perusaan XYZ mempunyai polis asuransi sbb:
- Asuransi Cash in save, Cash in ATM : IDR5,000,000,000
- Asuransi Ketidakjujuran (fidelity guarantee) : IDR5,000,000,000
- Asuransi Porperty misal premi : IDR5,000,000,000
Loss ratio nya adalah
Asuransi Cash in save, Cash in ATM : 10%
Asuransi Ketidak Jujuran :150%
Asuransi Porperty : 30%
Jadi risiko terbesar di perusahaan jasa keuangan di atas adalah pada Moral Hazard alias ketidakjujuran karyawan.
Perlu dibuat suatu SOP Pengawasan yang dapat meminimalkan Moral Hazard Karyawan pada Perusahaan di atas.