Mengapa Polis asuransi Property All Risks (PAR) jarang atau tidak dapat diperluas dengan Risiko Perang (WAR) sementara Polis asuransi Marine Hull?

Mengapa Polis asuransi Property All Risks (PAR) jarang atau tidak dapat diperluas dengan Risiko Perang (WAR) sementara Polis asuransi Marine Hull?

Jawaban penjelasan menurut GEMINI adalah:

Perbedaan perlakuan risiko perang (WAR) antara polis asuransi Properti All Risks (PAR) dan polis asuransi Marine Hull (lambung kapal) berkaitan erat dengan sifat dan lokasi risiko yang diasuransikan, serta sejarah praktik asuransi. Berikut adalah penjelasan lebih detail:

1. Sifat dan Lokasi Risiko:

  • Properti (PAR):
    • Properti darat, seperti bangunan dan isinya, relatif statis dan lokasinya diketahui dengan pasti.
    • Risiko perang pada properti darat sering kali terkait dengan konflik lokal atau regional, yang dampaknya bisa sangat besar dan sulit diprediksi.
    • Kerugian akibat perang pada properti darat dapat mencakup kerusakan total atau penghancuran, yang berpotensi menimbulkan klaim yang sangat besar.
  • Marine Hull:
    • Kapal laut bersifat mobile dan dapat berlayar ke berbagai wilayah di dunia, termasuk daerah yang berpotensi konflik.
    • Risiko perang pada kapal laut telah lama menjadi bagian dari sejarah asuransi maritim, terutama karena kapal sering kali menjadi target dalam konflik antarnegara.
    • Meskipun risiko perang tetap signifikan, industri asuransi maritim memiliki pengalaman dan mekanisme yang lebih mapan dalam mengelola risiko ini.

2. Praktik Asuransi dan Pasar Reasuransi:

  • Properti (PAR):
    • Risiko perang sering kali dikecualikan dalam polis PAR karena sifatnya yang katastropik dan sulit diprediksi.
    • Pasar reasuransi untuk risiko perang pada properti darat mungkin terbatas, karena potensi kerugian yang sangat besar.
    • Jika pun tersedia, premi untuk perluasan jaminan risiko perang pada PAR bisa sangat mahal dan tidak ekonomis.
  • Marine Hull:
    • Asuransi Marine Hull secara tradisional mencakup risiko perang, meskipun dengan batasan dan persyaratan tertentu.
    • Pasar reasuransi untuk risiko perang pada kapal laut lebih mapan, dengan adanya spesialisasi reasuransi maritim.
    • Meskipun premi risiko perang pada Marine Hull juga dapat meningkat signifikan saat terjadi konflik, praktik ini lebih umum dan diterima dalam industri asuransi maritim.

3. Faktor-faktor Tambahan:

  • Kondisi Geopolitik: Ketidakstabilan geopolitik global dapat memengaruhi ketersediaan dan harga asuransi risiko perang, baik untuk properti maupun kapal laut.
  • Regulasi dan Kebijakan Pemerintah: Beberapa pemerintah mungkin memiliki program asuransi khusus untuk risiko perang, yang dapat memengaruhi praktik asuransi komersial.

Kesimpulan:

Perbedaan dalam perlakuan risiko perang antara PAR dan Marine Hull disebabkan oleh kombinasi faktor-faktor seperti sifat dan lokasi risiko, sejarah praktik asuransi, serta kondisi pasar reasuransi. Meskipun risiko perang selalu menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam asuransi maritim, risiko ini sering kali dikecualikan atau sangat mahal untuk diasuransikan dalam polis PAR.

This entry was posted in asuransi. Bookmark the permalink.