Pada suatu periode asuransi, klaim asuransi uang di perusahaan jasa keuangan seperti Jasa Perlu Pegadaian dan Jasa Pengiriman Uang menunjukan nilai di atas 100%.
Jadi katakan perusaan XYZ mempunyai polis asuransi sbb:
- Asuransi Cash in save, Cash in ATM : IDR5,000,000,000
- Asuransi Ketidakjujuran (fidelity guarantee) : IDR5,000,000,000
- Asuransi Porperty misal premi : IDR5,000,000,000
Loss ratio nya adalah
Asuransi Cash in save, Cash in ATM : 10%
Asuransi Ketidak Jujuran :150%
Asuransi Porperty misal premi : 30%
Jadi risiko terbesar di perusahaan jasa keuangan di atas adalah pada Moral Hazard alias ketidakjujuran karyawan.
Perlu dibuat suatu SOP Pengawasan yang dapat meminimalkan Moral Hazard Karyawan di atas.